Apa Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Islam? Berikut Penjelasannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2026 14:24 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Hari Valentine atau hari kasih sayang adalah sebuah momen yang dirayakan secara luas pada tanggal 14 Februari oleh banyak orang di seluruh dunia, terutama anak muda. Perayaan ini berawal dari tradisi umat Kristiani, merayakan tokoh orang suci yang dikenal sebagai Santo Valentine.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi umat Islam untuk turut merayakan Hari Valentine? Berikut penjelasannya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.

Fatwa MUI: Secara Tegas Haram

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan haram merayakan Valentine bagi umat Islam. Alasan utamanya adalah karena perayaan ini bukan tradisi Islam, berpotensi menjerumuskan pada pergaulan bebas seperti zina pra-nikah, serta mendatangkan keburukan seperti pesta pora dan mabuk-mabukan.

Dalil pendukungnya adalah hadits tasyabbuh (penyerupaan), riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud no. 4031).

Pendapat Nahdlatul Ulama (NU)

NU menilai Valentine kini menjurus kemaksiatan haram, seperti pacaran di tempat sepi atau mengganggu ketertiban umum. Meski asalnya dari Santo Valentine yang menentang larangan Kaisar Romawi Claudius, praktik modernnya bertentangan syariat karena mendekati zina.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya