Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2026 14:18 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Menjelang Idul Fitri 1447 H, umat Islam di Indonesia wajib menyiapkan zakat fitrah untuk membersihkan diri dari kekurangan puasa dan berbagi kebahagiaan kepada mustahik. Namun, berapa besar zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim? berikut penjalasannya.

Besaran Resmi Nasional

BAZNAS RI melalui Ketua Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengumumkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa, ekuivalen 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras premium. Fidyah puasa ditetapkan Rp65.000 per hari per jiwa.

Nominal ini berdasarkan survei harga beras konsumsi masyarakat di 34 provinsi, memastikan tidak memberatkan. BAZNAS daerah boleh sesuaikan jika harga lokal berbeda signifikan, tapi tetap ikut syariat Islam (1 sha' = 4 mud).

Perhitungan untuk Keluarga

Zakat fitrah wajib atas setiap jiwa muslim—bayi hingga lansia—di bawah naungan kepala keluarga:

  • 1 orang, membayar 2,5 kg dalam bentuk beras atau uang tunai Rp50.000
  • 4 orang, membayar 10 kg dalam bentuk beras atau uang tunai Rp200.000
  • 6 orang, membayar 15 kg dalam bentuk beras atau uang tunai Rp300.000, dan seterusnya.

Contoh: Ayah dengan istri dan 2 anak bayi = 4 x Rp50.000 = Rp200.000. Bayar dengan uang tunai lebih utama saat ini karena inflasi dan efektif distribusi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya