Sementara pemerintah, melalui Kementerian Agama RI (Kemenag RI), seperti pada penetapan Idul Fitri, menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat hilal (pemantauan bulan sabit). Proses ini akan dilakukan pada akhir bulan Zulkaidah 1447 H. Sebelumnya, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag telah menerbitkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 sebagai acuan awal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sejumlah fatwa menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah termasuk wilayah ijtihad yang sah. Namun, perbedaan pendapat harus disikapi dengan tasamuh (toleransi) demi menjaga kebersamaan umat.
(Rahman Asmardika)