Ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi di Masjid Nabawi.
JAKARTA – Masjid Nabawi di Madinah Al-Munawwarah merupakan salah satu tempat suci yang menjadi tujuan jemaah selama menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Seperti tempat suci lainnya, Masjid Nabawi memiliki tata tertib ketat yang wajib dipatuhi.
Tak hanya fokus pada ibadah, jemaah haji juga perlu menaati tata tertib tersebut, termasuk larangan-larangan selama di Masjid Nabawi. Berikut daftar larangan yang wajib ditaati di Masjid Nabawi berdasarkan panduan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar jemaah terhindar dari kendala hukum maupun administratif selama di Tanah Suci.
Larangan Dokumentasi dan Atribut Kelompok
Salah satu fokus utama otoritas Saudi dalam beberapa tahun terakhir adalah ketertiban jemaah dalam menggunakan perangkat elektronik. Berikut adalah poin-poin pentingnya:
- Dokumentasi Berlebihan: Jemaah dilarang membawa kamera profesional, tripod, atau alat dokumentasi film lainnya tanpa izin resmi. Penggunaan ponsel untuk berfoto atau membuat konten (seperti vlogging) sangat dilarang jika dilakukan secara berlebihan, mengganggu jalur jemaah lain, atau dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah inti.
- Pembentangan Spanduk atau Bendera: Sangat dilarang membentangkan spanduk, bendera kelompok, atau simbol-simbol organisasi di dalam area masjid maupun di halamannya. Hal ini dianggap melanggar aturan politik dan ketertiban tempat ibadah.
- Siaran Langsung (Live Streaming): Melakukan siaran langsung dengan durasi lama yang mengganggu kekhusyukan jemaah di sekitar akan mendapatkan teguran keras dari petugas keamanan (Askar).
Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan
Masjid Nabawi adalah rumah bagi jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia. Untuk memastikan kenyamanan bersama, aturan-aturan berikut bersifat mutlak:
- Larangan Merokok: Area Masjid Nabawi dan halaman luarnya adalah zona bebas rokok. Pelanggar dapat dikenakan denda yang signifikan oleh otoritas setempat.
- Membuang Sampah Sembarangan: Kebersihan adalah bagian dari iman. Membuang sampah sekecil apa pun di luar tempat yang disediakan adalah pelanggaran serius.
- Memberi Makan Burung Merpati: Meskipun tampak sebagai kegiatan yang baik, jemaah dilarang memberi makan burung di area tertentu di sekitar pintu masuk masjid karena dapat menimbulkan kotoran yang mengganggu sterilitas dan kebersihan jalur jemaah.
- Membawa Barang Bawaan Besar: Tas besar atau koper dilarang dibawa masuk ke dalam ruang salat. Jemaah diminta memanfaatkan fasilitas loker yang telah disediakan di luar area masjid.
- Mengambil Barang Temuan (Luqatah): Jika menemukan barang milik orang lain, jemaah dilarang mengambilnya untuk dimiliki sendiri. Barang tersebut harus dibiarkan atau dilaporkan kepada petugas keamanan terdekat agar dapat dikelola oleh unit Lost and Found.