Memakai Deodoran Saat Berihram, Bagaimana Hukumnya?

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2026 17:33 WIB
Ilustrasi.
Share :

Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam catatannya menjelaskan bahwa sesuatu dapat dikategorikan sebagai wewangian apabila memang secara umum digunakan untuk menghasilkan aroma harum. Adapun benda yang tujuan utamanya bukan untuk wewangian, seperti halnya makanan atau obat, maka tidak termasuk dalam larangan kendati memiliki aroma tertentu:

قَوْلُهُ: (بِمَا يُسَمَّى طِيْبًا) أَيْ بِمَا يُعَدُّ طِيْبًا عَلَى الْعُمُوْمِ... وَالْمُرَادُ بِمَا تُقْصَدُ مِنْهُ رَائِحَةُ الطِّيْبِ غَالِبًا أَمَّا مَا كَانَ الْقَصْدُ مِنْهُ اْلأَكْلُ وَالتَّدَاوِيْ أَوِ اْلإِصْلاَحُ كَالْفَوَاكِهِ وَاْلأَبَازِيْرِ وَنَحْوِهِمَا وَإِنْ كَانَ فِيْهِ رَائِحَةٌ طَيِّبَةٌ كَالتُّفَاحِ فَلاَ شَيْءَ فِيْهِ أَصْلاً

Artinya: “Perkataan: (Dengan sesuatu yang disebut sebagai wewangian), yaitu segala sesuatu yang secara umum dianggap sebagai wewangian. Maksudnya adalah sesuatu yang umumnya memang ditujukan untuk menghasilkan aroma wangi. Adapun sesuatu yang tujuan utamanya untuk dimakan, pengobatan, atau hal lain, seperti buah-buahan dan rempah-rempah, meskipun memiliki aroma harum seperti apel, tidak ada larangan sama sekali dalam hal itu.” (Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr] jilid II, halaman 361).

Sejalan dengan itu, Syekh Syamsuddin Ar-Ramli dalam karyanya menegaskan bahwa keharaman tersebut berlaku pada sesuatu yang memang dimaksudkan untuk memberi keharuman, baik dipakai langsung maupun dijadikan sebagai bahan parfum. Selama tujuan utamanya adalah menghadirkan aroma wangi, maka hal itu termasuk dalam kategori perkara yang dilarang saat ihram:

أَنَّ التَّطَيُّبَ إنَّمَا يَحْرُمُ بِمَا يُقْصَدُ رِيحُهُ أَيْ بِأَنْ يَكُوْنَ مُعْظَمُ الْمَقْصُوْドِ مِنْهُ ذَلِكَ بِالتَّطَيُّبِ بِهِ أَوْ بِاِتِّخَاذِ الطِّيْبِ مِنْهُ، أَوْ يَظْهَرُ فِيْهِ هَذَا الْغَرَضُ كَزَعْفَرَانٍ وَوَرْدٍ وَيَاسَمِيْنٍ وَغَيْرِهَا مِنْ كُلِّ مَا يُطْلَبُ لِلتَّطَيُّبِ وَاِتِّخَاذِ الطِّيْبِ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ يُسَمَّ طِيبًا، وَرَيْحَانٌ فَارِسِيٌّ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُتَطَيَّبُ بِهِ وَلاَ يُتَّخَذُ مِنْهُ الطِّيْبُ

Artinya: “Sesungguhnya penggunaan wewangian itu diharamkan hanya pada sesuatu yang memang dituju aromanya, yakni apabila tujuan utamanya untuk mendapatkan keharuman baik dengan memakainya secara langsung maupun menjadikannya sebagai bahan parfum, atau tampak jelas tujuan itu padanya. Contohnya seperti minyak za’faran, mawar, melati, serta semua yang biasa dicari untuk wewangian dan dijadikan bahan parfum, meski tidak secara khusus dinamai sebagai parfum. Begitu pula tumbuhan harum seperti daun selasih Persia dan lainnya, yakni sesuatu yang digunakan untuk wewangian meskipun tidak dijadikan sebagai bahan pembuatan parfum.” (Syamsuddin Ahmad bin Hamzah Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid III, halaman 333).

Kendati demikian, para jemaah diberikan ruang untuk menjaga kebersihan diri. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mandi secara rutin serta menggunakan sabun yang tidak mengandung aroma wangi. Bahkan, penggunaan sabun yang mengandung antiperspirant tanpa pewangi dapat membantu mengurangi produksi keringat tanpa melanggar ketentuan ihram.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya