Memahami Ihram dalam Ibadah Haji dan Umrah: Pengertian dan Larangannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 13:45 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Ihram merupakan rukun pertama dalam ibadah haji dan umrah yang menjadi penanda bahwa seorang Muslim telah resmi memasuki keadaan suci untuk beribadah. Secara harfiah, Ihram berasal dari kata harama yang berarti mengharamkan. Dalam konteks ibadah, Ihram berarti niat untuk memulai rangkaian haji atau umrah dengan mengharamkan bagi diri sendiri hal-hal yang biasanya diperbolehkan namun dilarang selama masa ibadah tersebut.

Pengertian dan Pelaksanaan Ihram

Berdasarkan konsensus para ulama, termasuk yang tertuang dalam buku panduan haji Nahdlatul Ulama dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Ihram bukan sekadar mengenakan pakaian putih tanpa jahitan bagi laki-laki. Ihram adalah niat yang diucapkan di dalam hati dan lisan saat berada di Miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa sebelum berihram, jemaah disunnahkan untuk membersihkan diri dengan mandi besar, memotong kuku, merapikan kumis, dan menggunakan wewangian pada anggota tubuh (bukan pada pakaian Ihram). Setelah niat diucapkan, maka berlakulah segala larangan Ihram hingga jemaah melakukan Tahallul (mencukur atau memotong rambut).

Larangan Selama Masa Ihram

Setelah seseorang menyatakan niat Ihram di Miqat, ada batasan-batasan ketat yang harus dipatuhi agar ibadahnya sah dan tidak dikenakan denda (Dam). Berikut adalah rincian larangannya:

1. Larangan Umum (Laki-laki dan Perempuan):

  • Wewangian: Dilarang menggunakan parfum atau minyak wangi pada pakaian maupun tubuh setelah berniat Ihram.
  • Perawatan Fisik: Dilarang memotong kuku, mencukur, atau mencabut rambut/bulu dari bagian tubuh manapun.
  • Interaksi Lingkungan: Dilarang membunuh hewan buruan atau merusak pepohonan di Tanah Haram.
  • Perilaku dan Syahwat: Dilarang melakukan hubungan suami istri (Jima'), bermesraan, melakukan akad nikah, serta berkata kotor (Rafats) atau bertengkar (Jidal).

2. Larangan Khusus Laki-laki:

  • Dilarang mengenakan pakaian yang berjahit mengikuti bentuk tubuh (seperti celana, kemeja, atau kaos kaki).
  • Dilarang menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban yang menempel.
  • Dilarang menggunakan alas kaki yang menutup mata kaki.
     

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya