Khutbah Jumat: Ringankanlah Beban Saudaramu, Ridha Allah Menantimu

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 10:55 WIB
Ilustrasi.
Share :

Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Selain bersedekah, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan juga dapat menjadi bentuk pertolongan. Pinjaman yang diberikan dengan niat membantu, tanpa menekan, tanpa mempermalukan, dan tanpa mengambil keuntungan yang haram, dapat menjadi amal yang bernilai besar.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa pinjaman tetap berbeda dengan pemberian. Pinjaman adalah amanah yang harus dikembalikan. Karena itu, orang yang berutang tidak boleh menjadikan kebaikan pemberi utang sebagai celah untuk lalai. Seorang Muslim yang baik justru akan berusaha menjaga kepercayaan, mencatat utang dengan jelas, menyampaikan kondisi dengan jujur, dan berusaha membayar sesuai kesanggupan.

Adapun bagi pemberi utang, apabila orang yang berutang benar-benar mengalami kesulitan, maka memberi tenggang waktu atau meringankan tagihan merupakan amal yang sangat mulia. Sebagaimana dalam hadits riwayat imam Ibnu Majah dari sahabat Hudzaifah, bahwa nabi bercerita:

أَنَّ رَجُلًا مَاتَ، فَقِيلَ لَهُ: مَا عَمِلْتَ؟ فَإِمَّا ذَكَرَ أَوْ ذُكِّرَ، قَالَ: إِنِّي كُنْتُ أَتَجَوَّزُ فِي السِّكَّةِ وَالنَّقْدِ وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ، فَغَفَرَ اللَّهُ لَهُ

Artinya: "Sesungguhnya ada seseorang yang telah wafat. Kemudian ia ditanya: 'Apa yang telah engkau perbuat (di dunia)?'. Boleh jadi dia menyebut atau disebut. Ia mengatakan: 'Sesungguhnya aku memaafkan dalam (menagih) uang (dinar dan dirham) serta aku memberi tenggang waktu bagi yang kesulitan (membayarnya). Kemudian Allah SWT mengampuninya." (Sunan Ibnu Majah, Nomor hadits: 2426, hal. 502)

Syekh Abdullah Shiddiq Al-Ghumari dalam kitab Tatimmul Minnah fi Bayanil Khishalil Mujibah lil Jannah halaman 25 menambahkan, bahwa tidak sebatas pengampunan dosa, akan tetapi Allah SWT memasukkan orang tersebut ke dalam surga-Nya.

Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan bagi orang yang lapang hati ketika menagih utang. Ia tidak kasar, tidak mempermalukan, tidak menyebarkan aib orang yang berutang, dan tidak memanfaatkan keadaan sulit saudaranya. Ia memberi kelonggaran karena berharap ampunan Allah.

Namun, hadits ini juga tidak boleh dipahami secara terbalik. Jangan sampai orang yang berutang berkata, “Pemberi utang dianjurkan memaafkan, maka saya tidak perlu membayar.” Pemahaman seperti ini keliru. Kelonggaran adalah kemuliaan daripada pihak pemberi utang, bukan hak yang boleh dituntut secara semena-mena oleh pihak yang berutang.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya