JAKARTA - Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Muslim dianjurkan untuk menghidupkan sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah dengan berbagai amal saleh, salah satunya adalah berpuasa. Di antara puasa sunah yang paling utama adalah puasa Tarwiyah pada 8 Zulhijjah dan puasa Arafah pada 9 Zulhijjah. Namun, sebuah pertanyaan sering muncul di tengah masyarakat: bolehkah seseorang hanya menunaikan puasa Arafah saja tanpa melaksanakan puasa Tarwiyah sebelumnya?
Menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan dari para ulama dan sumber organisasi Islam di Indonesia.
Secara hukum fikih, puasa Arafah tanpa melaksanakan puasa Tarwiyah hukumnya adalah boleh dan tetap sah karena kedua puasa ini merupakan dua ibadah sunah yang berdiri sendiri (mustaqil). Artinya, pahala dan keabsahan puasa Arafah tidak bergantung pada dilaksanakan atau tidaknya puasa Tarwiyah pada hari sebelumnya.
Meskipun melaksanakan kedua puasa tersebut secara berurutan jauh lebih utama demi meraih kesempurnaan fadhilah di awal bulan Zulhijjah, seorang Muslim yang memiliki keterbatasan—seperti faktor kesehatan, kesibukan, atau halangan lainnya—diperbolehkan langsung berpuasa pada hari Arafah saja.
Dasar hukum yang melandasi besarnya keutamaan puasa Arafah merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah SAW menegaskan bahwa puasa pada hari ke-9 Zulhijjah ini dapat menghapus dosa selama dua tahun.