Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Cegah Praktik Jual-Beli Antrean Haji Khusus

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 11 September 2026 14:31 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
Share :

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola haji khusus untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola haji khusus. Evaluasi tersebut menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/9/2026).

Langkah tegas ini sekaligus membongkar borok tata kelola masa lalu, seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji. Di persidangan tersebut, sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum yang belakangan kerap disebut sebagai bagian dari kartel haji demi mengeruk keuntungan haram.

Kasus yang diulas di persidangan tersebut secara nyata membuktikan praktik culas pemanfaatan celah lunas tunda ganti di masa lalu oleh oknum kementerian yang berkolaborasi dengan pihak biro perjalanan travel. Dalam praktiknya, jemaah tidak perlu mengantri sesuai nomor porsi asalkan sanggup membayar harga mahal dan menyogok agar bisa segera berangkat mendahului antrean yang sah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya