Kebijakan tersebut juga memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Apabila terdapat kuota yang kosong, jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dahnil mengatakan, pembenahan ini dilakukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Negara, sambungnya, harus memastikan seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kepastian atas hak keberangkatannya.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)