Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Cegah Praktik Jual-Beli Antrean Haji Khusus

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 11 September 2026 14:31 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
Share :

Berdasarkan kesaksian dalam persidangan tersebut, terungkap rincian pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel. Sebagian besar dana telah terdistribusi ke berbagai pihak, sementara sebagian sisa dana lainnya masih terus didalami oleh majelis hakim karena kejelasan alokasi serta pembagiannya belum pasti.

Dahnil mengatakan, di era pemerintahan Presiden Prabowo, praktik “enggak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat” ini resmi diharamkan dan dihapuskan secara mutlak agar haji bersih dari praktik rente. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan berangkat, sementara jemaah lain memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kesempatan untuk berangkat haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar maupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.

Dengan ditiadakannya mekanisme tersebut, apabila terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jemaah pilihan PIHK. Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya