Terkait dengan kelanjutan ibadah haji para jamaah yang wafat, Rosidin menegaskan, untuk menggantikan almarhum atau almarhumah, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab melaksanakan badal haji.
"Hak tersebut diberikan pemerintah setelah calon jamaah haji keluar dari rumah menuju asrama. Badalnya sendiri gratis. Jadi, jangan khawatir mengenai masalah biaya," pungkasnya.
(Baca Juga: Daftar 12 Jamaah Haji Indonesia yang Wafat di Madinah)
Dalam berbagai riwayat diceritakan tentang keutamaan muslim yang meninggal di tanah suci. Di antaranya hadist dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا ؛ فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا
Siapa yang bisa meninggal di Madinah, silahkan meninggal di Madinah. Karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di Madinah. (HR. Turmudzi 3917, dishahihkan an-Nasai dalam Sunan al-Kubro (1/602) dan al-Albani )