KASUS video masturbasi diduga di kalangan selebriti dan atlet menjadi topik hangat belakangan ini. Publik dibuat bertanya-tanya, apakah benar tokoh utama itu para pemilik nama di dunia hiburan dan beberapa di dunia atlet Indonesia?
Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus video masturbasi ini. Bukan hanya membuktikan kalau video tersebut asli atau palsu, tapi juga terkait dengan tindak pidana ITE di mana penyebar video harus mendapat hukuman yang setimpal berdasar hukum Indonesia.
Tapi, terlepas dari benar atau salah dan siapa pelaku penyebaran video, bagaimana Islam menilai masturbasi ini? Apakah dosa melakukannya sama besar dengan Anda berzina?
Menjawab pertanyaan ini, Okezone coba mewawancarai Ketua Ikatan Sarjana Quran dan Hadis Ustadz Fauzan Amin. Dalam penjelasannya, Ustadz Fauzan tak bisa memungkiri kalau aktivitas seksual ini semakin banyak dilakukan di masyarakat. Bahkan, kita juga tahu di beberapa negara robot seks menjadi hal yang biasa dan menjadi primadona.
Baca Juga: Kehidupan Low Profile Chow Yun Fat, Cuma Pake Baju Rp200 Ribuan
Adapun hukum masturbasi atau onani dan berzina, ulama madzhab empat sepakat hukumnya haram!
Menurut Madzhab Imam Syafi’i, dijelaskan tidak boleh melakukan masturbasi meski pun khawatir terjadi perbuatan zina. Sedangkan, menurut Imam Ahmad dibolehkan dengan alasan masturbasi sebagai alternatif menghindari perbuatan zina.
Hal ini merujuk pada kitab I’anatut Thalibin Juz 3 halaman 340 sebagai berikut:
وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا
وقوله خلافا لاحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا
وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة
Madzhab Syafi’i menjelaskan, tidak memperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (masturbasi) selain halilah (istri atau budak perempuan). Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan,
“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (masturbasi) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah Swt merusak umat yang bermain alat kemaluan."
Baca Juga: Carina Linn, Perawat Seksi yang Doyan Foto Bikinian
Nah, Ustadz Fauzan coba memberi saran jika Anda tidak kuat menahan hawa nafsu. Menurutnya, jika khawatir tidak kuat menahan nafsu birahi yang jahat, maka Rasulullah SAW menganjurkan untuk menyegerakan menikah. "Menyempurnakan separuh imannya juga," terangnya pada Okezone melalui pesan singkat.
Sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
Lalu apakah dosa masturbasi sama dengan dosa zina?