Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wudhu dengan Air Satu Gayung, Sahkah?

Wudhu dengan Air Satu Gayung, Sahkah?
A
A
A

Dia menambahkan, dalam tata cara berwudhu, mayoritas umat Islam di Indonesia menganut madzhab syafi'e. Dalam hal ini ulama syafi'iyyah membagi air menjadi empat bagian, antara lain:

1. Air suci dan bisa menyucikan, seperti air sungai, air laut, air sumber, air hujan, air es. Air tersebut boleh dipakai untuk berwudhu dan sah hukum wudhunya.

2. Air suci tapi tidak menyucikan, seperti teh dan kopi. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk berwudhu atau mandi wajib.

3. Air Musta'mal, air suci yang digunakan dan tidak sampai 2 qullah. Menurut Ulama Syafiyah, airnya tetap suci, tapi tidak bisa dibuat wudhu, karena jumlah airnya tidak sampai 2 qullah.

4. Air Musyammasy yang dipanaskan, baik menggunakan api atau karena terkena sinar matahari. Saat wudhu menggunakan air ini tetap sah. Lebih tepatnya hukumnya makruh, ketika seseorang wudhu menggunakan air tersebut. 

(Gabriel Abdi Susanto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement