Arfi mengatakan, pengawasan terpadu bersama beberapa pemangku kepentingan di bandara dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Semua bergerak dalam satu tujuan yang sama, yaitu: perlindungan terhadap PPIU dan jemaah sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah umrah dengan aman dan nyaman.
"Pengawasan dilakukan setiap hari oleh petugas dari Ditjen PHU, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, serta Kanwil Kemenag Banten. Pengawasan dilakukan di tempat yang telah disediakan dan difasilitasi Angkasa Pura 2 yang berlokasi di pintu masuk keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta. Ini menjadi prototype bagi role model pengawasan terpadu penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus bagi provinsi yang memiliki titik keberangkatan jemaah umrah dan haji khusus," ujarnya.
Baca juga: Kemenag Mulai Kumpulkan Paspor Jamaah Haji untuk Urus Visa
Arfi menambahkan, dengan adanya pos pengawasan terpadu, pihaknya akan melakukan pengecekan semua PPIU yang memberangkatkan jemaah. Ada lima aspek yang dilakukan pengecekan, yaitu:
1. Laporan jumlah jemaah per PPIU;
2. Tiket keberangkatan dan kepulangan;