Advertisement
Advertisement

Kemenag Resmikan Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus di Bandara Soetta

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |15:34 WIB
Kemenag Resmikan Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus di Bandara Soetta
Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Kemenag)
A
A
A

"Jika ada pelanggaran, maka tim pengawasan terpadu ini akan turun bersama untuk melakukan penanganan dan penyelesaian kasus, termasuk bagi Non PPIU yang memberangkatkan jemaah, akan dicatat dan ditindak tegas" lanjutnya.

Pada musim operasional haji, lanjut Nafit, posko pengawasan terpadu ini tetap beroperasi sebagai tempat pengawasan terpadu bagi jemaah haji khusus.

Ditambahkan Nafit, Ditjen PHU Kemenag juga terus melakukan penataan regulasi. Sebelumnya, revisi UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah selesai. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah selesai dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah bersama DPR. RUU PIHU ini tinggal menunggu tandatangan Presiden untuk diundangkan.

Menurut Nafit, pasal-pasal tentang penguatan tata kelola umrah dalam RUU PIHU semakin komprehensif. RUU ini antara lain mengatur tentang hak dan kewajiban jemaah dan PPIU secara jelas, pengawasan intensif dan terpadu, jaminan bank (bank garansi) bagi PPIU, pengadaan penyidik bidang haji dan umrah, serta sanksi yang lebih tegas.

"Kami juga sedang memproses secara intensif regulasi terkait pendaftaran jemaah umrah yang terintegrasi dengan sistem Sipatuh. Koneksi yang dibangun adalah dengan PPIU, imigrasi, perbankan syariah, dan asuransi. Nanti jemaah umrah sejak mendaftar pada PPIU hingga kepulangannya akan terdata dan terpantau. Insya Allah bulan ini akan mulai diterapkan" tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement