Hal yang sama juga disebutkan dalam (QS. Al-Baqarah: 173) “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”.
BACA JUGA : Selain Percantik Ruangan, Ternyata Ini Khasiat dari Lidah Mertua
Sedangkan Haram Sababi adalah Haram yang bukan karena Zat nya, melainkan dari cara kita mendapatkan sesuatu. Contohnya seperti makanan, makanan yang halal sekalipun dapat menjadi haram, ketika kita mendapatkannya dengan cara yang haram.
“ Haram yang ini bukan karena Zat nya, Tapi caranya, umpama kita makan bakso, baksonya halal, cuman caranya yang haram, ngambil hak orang lain misalnya. Jadi haram bukan karena Zatnya, tapi cara kita mendapatkan makanannya dengan cara yang haram” sambung Firdaus.
(Dinno Baskoro)