Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menelisik Makna Haram dan Kategorinya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |07:11 WIB
Menelisik Makna Haram dan Kategorinya
Halal dan Haram (Foto: Fianz)
A
A
A

HARAM merupakan sesuatu perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Allah SWT. Tidak ada definisi khusus yang terdapat di dalam Alquran mengenai haram. Namun, Allah dalam firmannya memberi pentuk mengenai makanan yang boleh dan tidak boleh dimakan alias haram.

Seperti firman Allah SWT QS. Al Baqarah : 168 – 169 yang artinya “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui

 BACA JUGA: Tumpeng, Rendang dan Bakso Eksis di Lisabon, Kuliner Indonesia Makin Dikenal di Portugal

Secara singkat, halal dan haram merupakan baik dan buruknya suatu perbuatan. Dalam firman Allah yang lain, “Dan di (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [al- Araf:157].

 

Haram terbagi menjadi dua kategori, yaitu haram Lidzatihi dan haram Sababi. Haram Lidzatihi adalah makan yang memang sudah haram karena Zatnya.“ Haram lidzati atau haram Aini Namanya, jadi Aini itu haram, seperti babi, itu kan sudah jelas haram, namanya Haram Lidzatihi, karena memang jenisnya haram, zatnya haram” Ujar Firdaus Ma’mur, Pengajar Pondok Pesantren Modern Nurul Hijrah, Kampung Dukuh, Ketika di temui Okezone.

Selain babi, ada beberapa kategori yang termasuk makanan haram Lidzatihi, hal tersebut di terangkan dalam Alquran, surah Al Maidah (3), yang artinya “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala … ”

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement