Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inilah Hukum Mencium Istri saat Puasa

Willi Zera Kertangi , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2019 |20:02 WIB
Inilah Hukum Mencium Istri saat Puasa
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ، فِي رَمَضَانَ، وَهُوَ صَائِمٌ».

Diriwayatkan dari Aisyah yang bercerita bahwa Rasulullah pernah mencium dirinya saat puasa Ramadan. Bila dilihat dari beberapa redaksi hadis yang disebutkan di atas, kata shâim (صَائِم) yang merupakan bentuk ism fâ’il mengindikasikan bahwa Rasulullah melakukan hal tersebut di siang hari Ramadan. Secara semantik, ism fa’il memiliki arti yang sama dengan fi’il mudhari’.

Artinya, Rasulullah melakukan hal tersebut bukan di malam hari di mana tidak dalam keadaan berpuasa. Hal ini diperkuat dengan riwayat Aisyah yang menceritakan ciuman Rasul ini sambil tersenyum malu. Tentu para sahabat sudah maklum bahwa di malam hari hubungan suami-istri apapun bentuknya boleh dilakukan. Untuk apa Aisyah meriwayatkan hadis tersebut kalau Rasulullah SAW menciumnya di malam hari?

“Namun perlu kita ketahui bersama bahwa Rasulullah SAW, adalah orang yang paling dapat mengendalikan hawa nafsunya,” ujar Ustaz Asroni.

“Perlu menjadi catatan bahwa, sebaiknya bagi suami istri yang berpuasa mohon untuk Menahan diri dari pergaulan intim sampai berbuka puasa,” pungkasnya.

(Utami Evi Riyani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement