Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meninggal Dalam Keadaan Belum Menikah, Hinakah?

Gurais Alhaddad , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |22:15 WIB
Meninggal Dalam Keadaan Belum Menikah, Hinakah?
Meninggal sebelum menikah, hinakah? (Foto: Videoblocks)
A
A
A

PERNIKAHAN adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim. Bagaimanapun caranya Allah SWT sudah meciptakan makhluknya dengan berpasang pasangan. Allah SWT juga mempunyai maksud dan tujuan mengapa seorang hambanya harus menikah.

Seperti halnya ayat alquran berikut ini yang menyebut untuk mewajibkan setiap umatNya untuk menikah.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang orang yang latak berkawin dari hamba hamba sahaya yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurniaNya dan Allah maha luas pemberianNya lagi maha mengetahui”. (QS An Nur : 32).

Namun masih ada banyak orang yang bertanya tanya apakah hina bila kita meninggal dengan keadaan belum menikah. Dalam hal ini Okezone telah mewawancarai Ustaz Kiki Al Haddad, untuk menanyakan perihal orang yang meninggal dalam keadaan belum menikah. Hinakah?

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement