JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan Qur’ah (pengundian) penempatan jemaah haji berdasarkan sistem zonasi pada tahun ini.
“Dengan sistem zonasi ini jemaah haji ditempatkan pada wilayah tertentu berbasis embarkasi di tanah air,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali dilansir dari laman Kemenag, Rabu (22/5/2019).
Sistem zonasi ini merupakan salah satu inovasi dalam layanan akomodasi haji di Makkah yang dilakukan Kemenag. Hal ini yang membedakan Qur’ah yang dilakukan tahun ini dengan tahun lalu. “Ada tujuh wilayah zonasi yang meliputi Jarwal, Misfalah, Raudhah, Aziziah, Mahbas Jin, Syisyah, dan Rei Bakhsy,” kata Nizar.
Pada tahun lalu pengundian kloter untuk seluruh wilayah yang tergabung dalam 70 maktab, untuk tahun ini kloter yang di qur’ah sebanyak 531 kloter. “Setiap kloter diundi berdasarkan tipe pesawat untuk penempatan jemaah haji pada masing-masing wilayah yang tergabung dalam 73 maktab,” kata Nizar.
Baca juga: Manajemen Haji Indonesia Paling Baik dan Termurah di Dunia