1. Sitt al-Mulk
Dalam peradaban Muslim, tidak ada wanita yang memegang kekuasaan dengan gelar khalifah atau imam. Khalifah telah menjadi gelar yang khusus disediakan untuk sebagian kecil pria. Namun, meskipun tidak ada wanita yang pernah menjadi khalifah, ternyata ada wanita yang menjadi Sultana dan Malikas (ratu). Sitt al-Mulk, Puteri Fatimiyah di Mesir, adalah salah satunya. Cerdas dan teliti dengan tidak melanggar aturan dan persyaratan apa pun yang mengatur politik Islam, Ia menjalankan hampir semua tugas khalifah. Ia mengatur segala urusan kekaisaran dengan efektif sebagai Bupati selama dua tahun (1021-1023) dan mendapatkan gelar 'Naib as-Sultan' (Wakil Sultan).
Sitt al-Mulk adalah kakak perempuan Khalifah Al-Hakim. Setelah kematian ayahnya, Al-Aziz, Ia memaksa Al-Hakim agar turun dari jabatannya dan akhirnya Sitt al-Mulk menjadi Bupati untuk dan penerus Al-Zahir. Ia menghapuskan banyak aturan aneh yang Al-Hakim terapkan pada masa pemerintahannya. Ia juga mengurangi ketegangan Kekaisaran Bizantium atas kendali Aleppo. Tetapi sebelum negosiasi selesai, Ia meninggal pada 5 Februari 1023 pada usia 52.