Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Menghilangkan Najis dari Jilatan Anjing

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |13:47 WIB
Begini Cara Menghilangkan Najis dari Jilatan Anjing
Najis dari anjing harus dibersihkan (Foto: Pixabay)
A
A
A

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah radiallahu'anha dari Rasulullah, "Jika seekor anjing minum dari bejana kalian, maka buanglah isinya lalu cuci bejana tersebut sebanyak tujuh kali."

Imam Muslim menambahkan, "Basuhan pertama dengan tanah." (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Hadist tersebut merupakan dalil yang jelas wajib mencuci bejana yang dijilat anjing. Para ulama tidak membedakan antara bejana dengan benda lainnya. Al-Iraqi berkata, "Rasulullah menyebut bejana secara khusus karena itulah alat perabotan yang biasa dijilat anjing."

Jadi, wajib hukumnya mencuci bejana atau pakaian yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, satu kali di antaranya dengan tanah. Itu merupakan pendapat Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah ra, Muhammad bin Siriin, Thawus, Al-Auza'i, Asy-Syafi'f, Ahmad, Abu Tsaur, dan lainnya.

Lalu, kalau pertama dengan tanah, bagaimana selanjutnya?

Bilasan terakhir tidak harus dengan tanah. Oleh sebab itu, perkara yang dipermasalahkan terkait najis anjing di pakaian, tetap harus dibersihkan. Sebab, bisa saja dicuci dengan air setelah digosok dengan tanah. Setelah dikeringkan dan disetrika tentu akan kembali bersih seperti seperti semula.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement