"Mungkin ke depannya bisa dipikirkan lagi bahwa perkawinan terlarang secara agama, ya ada sanksinya," imbuh Yunahar.
Ketika pernikahan tidak sah, tentu pasangan tidak punya hak-hak menikah yang telah ditentukan di dalam Islam. Walau diberikan surat nikah, pernikahan sedarah sama dengan berzina.
"Secara agama Islam itu jelas sangat tidak diperbolehkan, haram. Dari segi kedokteran pun ahli mengatakan berbahaya kalau terjadi pernikahan sedarah," pungkas Yunahar.
(Dinno Baskoro)