Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Kunjung Dilamar, Perempuan Boleh Ajukan Diri untuk Dinikahi Pria Saleh

Intan Afika , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |18:12 WIB
Tak Kunjung Dilamar, Perempuan Boleh Ajukan Diri untuk Dinikahi Pria Saleh
Wanita Muslim boleh meminta dinikahi pria sale (Foto: Islamic Istikhara)
A
A
A

Umar menawarkan putrinya, Hafsah, kepada Abu Bakar dan Utsman, dan wanita itu sendiri menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW.

Merupakan perbuatan baik seorang wali menawarkan perempuan yang ia walikan atau perempuan itu sendiri menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh mengikuti ash-Shalafu ash-Shaleh (Tafsir al-Qurthubi, juz.13, halaman: 271 Maktabah Syamilah).

Bahkan Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya menulis satu Bab: Seseorang Menawarkan Puterinya atau Saudari Perempuannya kepada Orang yang Baik. Kemudian dalam bab ini Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits:

Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Umar bin al-Khaththab, ketika Hafshah menjadi janda karena Khunais bin Hudzafah as-Sahmi meninggal, ia salah seorang sahabat yang meninggal di Madinah. Maka Umar berkata, “Aku datang kepada Utsman, aku tawarkan Hafshah kepadanya, ia menjawab, “Aku akan memperhatikan keadaanku”. Berlalu beberapa malam, kemudian ia menemuiku dan berkata, “Telah terlihat jelas bagiku bahwa aku tidak menikah saat ini”. Maka aku menemui Abu Bakar, aku katakan, “Jika engkau mau, aku nikahkan engkau dengan puteriku Hafshah”. Abu Bakar diam, ia tidak menjawab apa-apa. Aku lebih berharap kepadanya daripada Utsman.

Berlalu beberapa malam. Kemudian Rasulullah Saw meminangnya, maka aku pun menikahkannya dengan Rasulullah Saw. Lalu Abu Bakar datang seraya berkata, “Ketika engkau menawarkannya kepadaku engkau berharap kepadaku, akan tetapi aku tidak membalas”. Umar menjawab, “Ya”. Abu Bakar berkata, “Tidak ada yang mencegahku untuk kembali kepadamu (memberikan jawaban), hanya saja aku mengetahui bahwa Rasulullah SAW pernah menyebut tentang Hafshah. Aku tidak mungkin membukakan rahasia Rasulullah Saw. Andai Rasulullah SAW meninggalkannya, pastilah aku menerima Hafshah”. (HR. Al-Bukhari).

Imam al-Bukhari juga memuat satu bab dalam kitab Shahihnya, bab: Seorang Perempuan Menawarkan Dirinya kepada Orang yang Shaleh.

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengomentari hadits-hadits yang ada dalam bab ini:

وفي الحديثين جواز عرض المرأة نفسها على الرجل وتعريفه رغبتها فيه وأن لا غضاضة عليها في ذلك وأن الذي تعرض المرأة نفسها عليه بالاختيار لكن لا ينبغي أن يصرح لها بالرد بل يكفي السكوت

Dalam dua hadits ini mengandung makna, boleh bagi perempuan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang ia kenal dan ia inginkan, tidak perlu merasa sungkan baginya dalam masalah ini. Dan orang yang ditawari tersebut memiliki pilihan (untuk menerima atau menolak), akan tetapi tidak selayaknya ia tolak dengan jelas, cukup dengan diam. (Kitab Fath al-Bari, juz. 11, halaman: 80).

Dari beberapa dalil diatas dapat diambil kesimpulan bahwa menawarkan saudari, anak perempuan atau orang yang kita walikan kepada orang yang saleh adalah sunnah. Terkadang seorang wali lebih rela membiarkan anak gadisnya dibawa pergi malam minggu oleh orang-orang yang tidak jelas, daripada menawarkan kepada orang yang saleh. Itulah salah satu sebab banyaknya kemungkaran saat ini.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement