Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menghebohkan publik. Jumat, 5 Juli 2019, seorang pria bernama Anton Nuryanto dilaporkan membacok istrinya (FZ) karena menolak diajak berhubungan badan di Jalan Ancol Selatan II, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Alhasil, FZ terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius akibat kekerasan. Sementara si pelaku telah dibawa ke Polsek Tanjung Prio. Anton dikenakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Foto: Ist)
Kejadian ini rupanya menarik perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mereka bahkan sampai mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape.
Secara harfiah, marital rape merupakan hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangan masing-masing. Kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori KDRT.
Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Menurut penjelasan Ustadz Abdul Malik Mughni, selaku Pengurus LTN PBNU, dalam ajaran Islam, semua orang wajib memperlakukan sesama umat Muslim dengan baik.
"Memangnya ada manusia yang mau diperlakukan dengan buruk? Nah, dalam kehidupan rumah tangga, kewajiban istri memang taat kepada suami. Sementara kewajiban suami memperlakukan istri dengan baik, seperti menafkahinya lahir dan batin," tutur Ustad Abdul Malik saat dihubungi Okezone via sambungan telepon, Selasa (9/7/2019).
Ustadz Malik menambahkan, bila suami berlaku semena-mena, maka sang istri pun berhak untuk meminta talak. Bahkan, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan tentang adab seorang suami terhadap istri sebagai berikut:
آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها
Artinya: "Adab suami terhadap Istri, yakni berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri."
Dalam ajaran Islam juga sudah diterangkan bahwa kedudukan suami dan istri itu setara, artinya sama-sama makhluk Allah yang mengikat janji untuk beribdah kepada-Nya. Dalam kesetaraan itu ada kewajiban. Kewajiban istri adalah mengikuti mengikuti permintaan suami asal tidak melanggar ketentuan syariat Islam.