Junub dan haid merupakan hal yang termasuk dalam kategori hadas besar. Hadas besar hanya dapat disucikan dengan Mandi besar. Maka dari itu terdapat beberapa larangan untuk seseorang ketika dalam keadaan berhadas, seperti.
Â
(Foto: Anadolu)
Menurut mahzab Syafi'i, Seseorang dalam kondisi junub diharamkan melakukan 6 perkara
 1. Shalat
Hal ini sesuai hadist Rasulullah dan diriwatatkan oleh Imam Muslim yang artinya : "Sungguh aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima salat yang tanpa bersuci dan (tidak diterima) shadaqah dari korupsi.” (HR. Muslim)
"Karena syarat dari salat itu adalah bersuci. Sedangkan ketika seseorang yang junub dirinya dalam keadaan hadas besar. Maka perlu untuk disucikan dengan mandi." Ujar Ustadz Riski Nugroho, Ketika ditemui Okezone.
2. Tawaf
Tawaf atau mengelilingi kakbah tidak diperbolehkan ketika dalam keadaan junub. Baik itu Tawaf yang disunnahkan apalagi thawaf yang wajib. Menurut Ustadz Riski, Ketika seseorang sedang Tawaf hukumnya disamakan dengan salat. Harus dalam keadaan yang suci dan berbicara yang baik.
3. Menyentuh mushaf
Menyentuh mushaf atau Alquran dilarang ketika dalam keadaan hadas besar. Hal tersebut merupakan perintah Allah melalui firmannya surat Al Waqiah ayat 79 yang artinya: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79).
Firman tersebut juga dilengkapi oleh hadist Rasulullah SAW yang artinya “Hanya orang yang sucilah yang boleh menyentuh Alquran.” (HR. Ad-Daruquthni dan Malik).
4. Membawa mushaf
Selain menyentuh, membawa Alquran juga dilarang ketika kondisi junub. Membawa berbeda dengan menyentuh, Ustadz Rizki menjelaskan, "Berbeda dengan menyentuh, ketika seseorang menyentuh sudah pasti memegang, tetapi ketika sesorang membawa belum tentu menyentuh, bisa diletakan di kantong, di dalam tas dan lain-lain, itu tetap tidak boleh dalam keadaan hadas."
5. Berdiam di masjid
Masjid merupakan tempat yang suci, maka dari itu seseorang dalam keadaan hadas tidak diperbolehkan untuk masuk ke masjid, akan tetapi jika hanya melewati dan tanpa berdiam diri maka itu tidak haram.
Allah berfirman dalam Al Quran yang artinya : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. An-Nisa : 43)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News