Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baznas Minta Penerima Dana Sertifikasi Guru Bayar Zakat

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |11:56 WIB
Baznas Minta Penerima Dana Sertifikasi Guru Bayar Zakat
Zakat diberikan kepada kaum dhuafa (Foto: Istock)
A
A
A

Besaran zakat dari dana sertifikasi ditentukan 2,5 persen sedangkan sumber dari gaji pokok bervariasi sesuai kesanggupan. Yakni 2,5 persen, 2 persen dan 1 persen.

Ketentuan ini telah disosialisasikannya ke stakeholder pendidikan. Ia berpedoman UU no 23 tahun 2011 dan PP no 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat serta SE Mendagri No 450.12/3302/SJ dan SE Bupati Karanganyar no 451/3.559.1.6/2019 tentang Peningkatan Pengumpulan ZIS Kabupaten Karanganyar.

"Di lingkungan Kemenag atau guru MTS sudah selesai bayar. Tinggal guru SMPN dan UPT-nya yang belum bayar pada Juli," katanya.

Abdul menyebut, jumlah zakat dan infak dihimpun Januari-Juni 2019 Rp 6,582 miliar. Sedangkan pengeluarannya Rp 6,122 miliar.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement