Besaran zakat dari dana sertifikasi ditentukan 2,5 persen sedangkan sumber dari gaji pokok bervariasi sesuai kesanggupan. Yakni 2,5 persen, 2 persen dan 1 persen.
Ketentuan ini telah disosialisasikannya ke stakeholder pendidikan. Ia berpedoman UU no 23 tahun 2011 dan PP no 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat serta SE Mendagri No 450.12/3302/SJ dan SE Bupati Karanganyar no 451/3.559.1.6/2019 tentang Peningkatan Pengumpulan ZIS Kabupaten Karanganyar.
"Di lingkungan Kemenag atau guru MTS sudah selesai bayar. Tinggal guru SMPN dan UPT-nya yang belum bayar pada Juli," katanya.
Abdul menyebut, jumlah zakat dan infak dihimpun Januari-Juni 2019 Rp 6,582 miliar. Sedangkan pengeluarannya Rp 6,122 miliar.
(Dyah Ratna Meta Novia)