Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membidik dana sertifikasi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS) untuk zakat. Di Karanganyar, potensi pengumpulannya mencapai Rp 3 miliar per tahun.

"Biasanya, zakat dari PNS secara otomatis dipotong dari gaji pokok per bulan. Dengan turunnya dana sertifikasi guru, maka itu juga dapat disisihkan untuk berzakat," kata Wakil Ketua Baznas Bidang Perencanaan dan Pelaporan, Abdul Muid beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penarikan zakat reguler melalui pemotongan gaji ASN dan sumbangan lainnya, Baznas Karanganyar mampu mengumpulkan zakat infak shodaqoh (ZIS) Rp 15,4 miliar pada 2018. Diprediksi, jumlah itu bertambah menjadi 18 miliar pada 2019 jika diakumulasi dengan zakat bersumber dana sertifikasi. Adapun jumlah guru ASN di Karanganyar sekitar 8.000 orang.
"Dana sertifikasi ada dua. Yakni tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi pendidik (TPP). Diharapkan, pada pencairan termin kedua ini, dapat langsung diambil zakatnya," katanya.
Secara teknis, penarikan zakat diawali surat pernyataan kesanggupan. Kemudian dikelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ), uang yang terkumpul langsung disetor ke Baznas melalui bank yang ditunjuk.