Nina menekankan, poligami bertolak belakang dengan tujuan pernikahan di dalam Islam. Tujuan itu adalah ketenangan, cinta, dan kasih sayang, yang dikenal dengan frasa sakinah, mawaddah, warahmah.
“Kalau berpoligami itu jauh dari tercapainya sakinah, ketenangan. Bagaimana seorang istri merasa tenang kalau dia membayangkan suaminya berduaan dengan perempuan lain? Kemudian ada banyak rasa cemburu, itu kan menjadikan keluarga itu tidak sakinah,” paparnya.
Hal itu, kata Nina, sudah diungkap dalam Al Quran. “Engkau tidak akan pernah berbuat adil, walaupun engkau menginginkannya. Itu dalam surat An-Nisa ayat 129,” imbuhnya.
Penulis buku ‘Women, Islam and Everyday Life’ ini menekankan, seorang ahli tafsir Islam telah mengharamkan poligami.
“Awal abad ke-20 tuh Muhammad Abduh dalam tafsir Al Manar sudah mengharamkan poligami. Tapi jarang dipopulerkan di Indonesia. Artinya bahwa poligami itu pasti harus diharamkan karena kekhawatiran tidak adanya keadilan,” imbuhnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)