Manusia kadang memakai segala cara untuk menaklukan orang yang disukainya. Tak jarang rasa suka malah menjadi obsesi berlebihan untuk memiliki. Hingga akhirnya tega menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keinginannya, termasuk menikahi kekasih yang diidamkannya.

Di lingkungan sosial masyarakat, sudah diketahui tak jarang orang menggaet kekasih hati dengan pelet. Melakukan pelet terhadap orang yang ditargetkan, alias memelet gebetan agar mencintai kita hingga ke jenjang pernikahan dan menjadi pasangan suami-istri tak jarang dilakukan.
Mengingat ada andil tindakan pelet dalam pernikahan tersebut, sebetulnya jika dilihat dari kacamata agama Islam, bagaimana hukum pernikahannya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, maka Okezone bertanya kepada Ustadz Fauzan Amin, salah seorang pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU).
Dijelaskan oleh Ustadz Fauzan Amin, secara hukum maka pernikahan tersebut pada dasarnya tetap bersifat sah. Namun tetap ada dosa, yang mana didapat dari tindakan pelet tersebut. Sebab sejatinya, pelet ternyata adalah bagian dari sihir.
“Nikahnya tetap sah selama mengikuti rukun dan syaratnya. Peletnya itu yang tidak diperkenankan oleh agama. Jika naksir seseorang sampaikan kepadanya secara baik-baik, semoga sakinah. Hindari perbuatan pelet, karena pelet itu bagian dari sihir nah sihir itu buatan setan. Nikah sah, peletnya tetap dosa,” jelas Ustadz Fauzan Amin, saat dihubungi Okezone, Kamis (18/7/2019).
Mengacu pada penjelasan di atas, lalu apakah dosa melakukan pelet termasuk dosa besar? Fauzan Amin menjelaskan lebih detail, ini tergantung pada jenis peletnya.