Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Tanpa Berwasiat

Muhammad Nazri , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |12:42 WIB
Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Tanpa Berwasiat
Berkurban bagi orangtua
A
A
A

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan dengan tegas, tidak memperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal kecuali orang itu sudah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr)

Jadi, apabila kalian ingin berkurban atas nama orangtua yang sudah meninggal tanpa meninggalkan wasiat, berarti kalian mengikuti pendapat ulama pertama yang menyatakan kalau berkurban untuk mereka yang sudah meinggal tanpa wasiat dari mereka dianggap sebagai sedekah, yaitu sedekah untuk orang yang sudah meninggal.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement