Heboh wine halal yang beredar di Indonesia akhirnya diklarifikasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ditegaskan bahwa wine tersebut belum mendapat sertifikasi halal MUI. Waduh!

Mulanya wine dari Spanyol itu dipasarkan dalam pameran bertajuk syariah life style yang digelar di Yogyakarta, Oktober 2018 lalu. Produsen mengklaim bahwa minuman itu halal karena tidak mengandung alkohol.
Wakil Direktur LPPOM MUI Murti Arintawati mengatakan, merujuk pada SK Direktur LPPOM MUI Nomor 46 tahun 2014 tentang ketentuan penulisan nama produk dan bentuk produk, serta Kriteria Sistem Jaminan Halal yang menjadi panduan bagi seluruh auditor halal LPPOM MUI, ditegaskan bahwa wine dari Spanyol yang diklaim halal itu sesungguhnya belum pernah mendapatkan sertifikasi halal MUI.
"Produk wine tersebut belum pernah dan tidak akan pernah mendapatkan sertifikasi halal MUI. Kami tidak mungkin melayani pendaftaran sertifikasi halal untuk produk seperti itu, ucap Murti, dikutip dari Instagram @halalindonesia, Senin (29/7/2019).
Meskipun wine tersebut dibuat dari buah anggur yang fresh dari kebunnya, tetap saja dinilai tidak halal karena proses fermentasinya yang tetap akan mengandung alkohol.