Menanggapi beredarnya wine yang diklaim halal itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Walau diklaim tak mengandung alkohol, tetap saja tak bisa dinyatakan halal.
”Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram,” tutur Hasanuddin.
Dia menegaskan, berdasarkan hasil telaah komisi MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya.
Selain itu, nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 % alkohol. Karena itu namanya mengandung unsur minuman keras yang pasti tak akan lolos sertifikasi halal.
(Dyah Ratna Meta Novia)