Rupanya Parlemen India menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuat praktik 'talak tiga' sebagai sebuah kejahatan kriminal di negara tersebut. Melalui 'talak tiga', seorang suami bisa menceraikan istrinya dengan mengulangi kata 'talak' (perceraian) tiga kali dalam bentuk apa pun, termasuk via email maupun pesan teks di WhatsApp.
Praktik 'talak tiga' selama ini sering digunakan oleh pria Muslim untuk bercerai dengan istri mereka. Terkadang juga digunakan secara semena-mena.
Akibatnya Mahkamah Agung India menyatakan praktik tersebut tidak konstitusional pada 2017 dan sekarang jadi kejahatan kriminal. Pendukung kriminalisasi 'talak tiga' beralasan membantu melindungi wanita Muslim. Sementara para oposisi mengatakan, hukuman yang keras rawan untuk disalahgunakan.
Berdasarkan RUU tersebut, para pria yang melanggarnya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun. Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India mendukung RUU tersebut, sementara partai oposisi utama Kongres menentangnya. Akhirnya RUU soal talak tiga itu disahkan.
Jika suami mentalak istri dengan 3 kali talak dalam satu momen, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran