Beberapa waktu lalu Angel Lelga sempat dituduh berzina oleh mantan suaminya sendiri, Vicky Prasetyo. Bahkan peristiwa ini membuat heboh publik kala itu.

Seperti diketahui, Vicky pernah mempolisikan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan seorang pria muda pada November 2018. Di tengah proses perceraian mereka, Vicky kala itu menggerebek Angel yang sedang bersama pria bernama Fiki Alman.
Terkait hal tersebut kini penyidikan itu telah Vicky dihentikan karena yang disangkakan sang presenter kepada Angel Lelga tidak terbukti.
Lantas bagaimana pandangan Islam akan hal ini? Adakah cara untuk membuktikan zina dalam Islam?
Ketua Forum dai Muda Indonesia Ustadz Asroni Al-Paroya mengatakan, cara membuktikan orang yang berbuat zina adalah dengan sedikitnya menghadirkan dua saksi yang akan disumpah. Kedua saksi tersebut pun harus berani mempertanggungjawabkan sumpahnya di hadapan Allah SWT.
"Kalau dalam Islam cara membuktikan orang yang berbuat zina itu adalah dengan menghadirkan sedikitnya dua saksi yang akan disumpah dan berani mempertanggungjawabkan sumpahnya di hadapan Allah, bahwa ia pernah melihat langsung dua orang laki-laki dan perempuan yang melakukan perbuatan zina. Dan jika ada orang yang menuduh tanpa menghadirkan dua saksi maka akan menjadi dosa besar," kata Ustadz Asroni kepada Okezone melalui pesan Whatsapp, Rabu (31/7/2019).
Pada zaman Rasulullah SAW, sebelum adanya seorang hakim untuk mengadili perbuatan zina, para pelaku zina akan melakukan pengakuan langsung kepada Rasulullah untuk diberlakukan hukuman zina terhadap dirinya.
Islam sangat menghargai privasi seseorang. Aib pada dasarnya harus dijaga dan memang tidak diperkenankan menyebarluaskan aib orang lain. Kecuali memang diungkapkan dalam peradilan demi tegaknya hukum. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga sangat sulit untuk membuktikannya.
Seperti halnya zina yang dosanya amat serius, menuduh seseorang berzina juga perbuatan yang serius. Jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh. Menuduh zina dalam bahasa syariat dinamakan dengan qazaf.
Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya. Qazaf berpotensi melahirkan hukum had bagi yang dituduh jika terbukti atau bagi penuduh jika mengada-ada.
Jika ia hanya menuduh seseorang lain mencuri, minum arak, murtad, termasuk juga mencaci yang bisa menjatuhkan kehormatan kemudian tidak terbukti, ia hanya dikenakan hukuman takzir.
(Dyah Ratna Meta Novia)