Dalam fikih empat madzhab, terdapat hukum memotong rambut dalam haji. Di antaranya:
Syafii: Menggunduli kepala atau mencukur sebagian rambut termasuk rukun haji, dimana ibadah haji menjadi tidak sah jika tidak disertai ritual tersebut. Juga tidak bisa diganti.
Maliki: Menggundulu kepala hukumnya wajib dan bila hanya mencukur sebagian hukumnya boleh.
Hanafi: Menggunduli kepala dan mencukur sebagian rambut hukumnya habis.
Hambali: Mencukur rambut kepala (pendek/gundul) tidak termasuk dalam manasik haji. Tapi jadi simbol dari terlepasnya seseorang dari larangan ihram, karena saat itu tidak boleh menggunting rambut, mengenakan pakaian berjahit, membunuh atau berburu hewan.
Tahallul menjadi bagian ritual haji yang memiliki makna dalam, yakni dengan mencukur rambut berarti jadi bukti patuh dan syukur terhadap Allah SWT. Tak lain sebagai resepertansi kecintaan sebagai seorang Muslim pada Tuhannya.
Terdapat beberapa keutamaan tahallul yang akan jemaah peroleh, di antaranya:
1. Sebagai bentuk ketaatan, perintah agama dan sunah Nabi ketika melaksanakan haji/umrah.
2. Tahallul jadi bagian syiar Islam atas sempurnanya telah melaksanakaan haji/umrah.
3. Allah akan memberikan rahmat pada siapa saja yang telah melakukan tahallul.
4. Tahallul dapat mengugurkan dosa, sehingga menjadikannya seperti bayi baru terlahir kembali.