Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Kopi Luwak Halal

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2019 |17:12 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Kopi Luwak Halal
Luwak makan kopi (Foto: Guardian)
A
A
A

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 07 tahun 2010 terkait dengan hukum ke-halalan kopi luwak. Ketentuan hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.

2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.

3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.

4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumbya boleh.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement