Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Kopi Luwak Halal

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2019 |17:12 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Kopi Luwak Halal
Luwak makan kopi (Foto: Guardian)
A
A
A

Salah satu yang masih dalam perdebatan adalah kopi luwak. Meski harganya dibanderol sangat tinggi hingga jutaan rupiah, tapi kopi ini dipertanyakan hukum halal dan haramnya.

 Nikmatnya kopi luwak

Terbuat dari buah kopi biasa, kopi ini dimakan oleh binatang luwak (paradoxorus hermaproditus) dan dikeluarkan kembali dengan bentuk utuh biji kopi. Akhirnya kopi ini dinamai kopi luwak.

Nah, biji kopi ini bercampur dengan kotoran luwak sebagai bentuk fermentasi untuk menghasilkan kopi berkualitas.

Dalam Islam, kotoran termasuk najis untuk disentuh apalagi dikonsumsi karena di dalamnya terdapat beberapa bakteri yang dapat menimbulkan penyakit.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement