Pada umumnya perempuan yang sudah baligh atau cukup umur akan mengeluarkan darah menstruasi atau haid setiap bulannya. Akibatnya mereka tidak bisa menjalankan ibadah seperti salat atau sembarangan masuk masjid.

Tapi, apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan masuk ke dalam masjid?
"Memang ulama berbeda pendapat, tentang seorang wanita haid masuk ke dalam masjid. pendapat yang paling hati-hati adalah jangan masuk ke dalam masjid kecuali ada hajat, ada kebutuhan," kata Ustadz Yusuf Ramadhan dalam ceramahnya yang di-posting di Youtube.
Ustadz Yusuf juga mengatakan, untuk kegiatan taklim perempuan masih dibolehkan masuk masjid karena tidak ada dalil yang tegas melarang perempuan haid datang ke masjid.
Sedangkan yang terlarang adalah jika sampai tidak berhati-hati, sehingga dikhawatirkan darah haidnya bercecer di masjid.
"Tidak masalah, Insya Allah kalau ada maksud keperluan. Namun kalau tak ada keperluan maka tak perlu juga ke masjid. Misalnya ketemu teman, bisa di tempat lain. Oleh karena itu harus berhati hati. Wallahu alam," ujarnya.
Salah satu madzhab yang memperbolehkan wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid adalah Imam Syafii, Dikemukakan Syekh Syarqawi:
وأما النبي صلى الله عليه وسلم فيحل مكثه بالمسجد وهو من خصائصه صلى الله عليه وسلم لأن احتياجه للمسجد يكثر لنشر السنة، فيجوز له ذلك لكن لم يقع منه، ولأن ذاته أعظم من ذات المسجد
Artinya, “Adapun untuk Nabi Muhammad SAW, berdiam di masjid dalam kondisi junub diperbolehkan baginya. Ini termasuk hukum khusus untuk Beliau karena kepentingannya terhadap masjid lebih banyak untuk mengajarkan sunahnya. Karenanya Rasulullah SAW boleh berdiam di masjid dalam keadaan junub, sekalipun hal ini belum pernah terjadi. Alasan lainnya, diri Rasulullah SAW lebih mulia dibanding masjid itu sendiri,” (Lihat Syekh Abdullah Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1426-1427 H/2006 M, juz I, halaman 85).
Untuk itu disarankan supaya perempuan dan laki-laki tahu ilmu serta hukum mengenai haid.
Bagi wanita (baligh) hukumnya fardu kifayah, artinya wajib untuk mengetahuinya. Mengerti segala permasalahan yang berhubungan dengan haid, nifas dan istihdhah.
Sedangkan untuk laki-laki (baligh), hukumnya sama, yaitu fardu kifayah karena ini berkaitan dengan rutinitas ibadah sehari-hari. Apalagi ketika sudah menikah, maka dia wajib mengetahui siklus haid istrinya.
(Dyah Ratna Meta Novia)