Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Menag) menyatakan Kementerian Agama bersama Baznas terus bekerja memikirkan penguatan regulasi zakat di Tanah Air. Peran Baznas dalam pengelolaan zakat juga harus dimaksimalkan.

Menurut Lukman, Kementerian Agama yang menjadi regulator, pembinaan dan pengawas pengelolaan zakat nasional. Sedangkan peran Baznas selaku operator dan koordinator pengelola zakat. Baik Kemenag dan Baznas melakukan penguatan regulasi zakat.
"Penguatan regulasi zakat itu salah satunya rancangan regulasi yang mendorong dan mewajibkan pimpinan Kementerian/lembaga pusat dan daerah untuk memfasilitasi pembayaran zakat penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam melalui mekanisme penyisihan sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan lainnya yang diterima setiap bulan," ujar Lukman.