Belum lama ini dunia digegerkan oleh tindak asusila seorang pria paruh baya di Thailand yang tertangkap basah bersetubuh dengan hewan di tempat terbuka, tanpa memakai sehelai benang pun.

Namun mengingat Thailand tidak memiliki peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur tentang penganiayaan hewan apalagi hukum tentang bersetubuh dengan hewan, si pemerkosa sapi hanya dikenakan hukuman karena telanjang di ruang publik. Atas tindakan asusila terhadap hewan, ia juga harus membayar denda sebesar 300 bath atau setara dengan Rp 139 ribu.
Kasus ini pun menarik perhatian Okezone untuk mendalami lebih lanjut tentang hukum bersetubuh dengan hewan dalam ajaran Islam. Menurut penuturan Ustadz Abdurrohman Djaelani (Udjae), bersetubuh dengan hewan hukumnya termasuk perbuatan zina.
"Tindakan itu benar-benar teramat keji. Kenapa? Karena, jangankan bersetubuh dengan binatang, bersetubuh dengan sesama manusia tanpa ikatan pernikahan itu merupakan sesuatu yang dianggap keji. Sudah ada ayatnya, 'Janganlah kalian mendekat zina, karena sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan sangat buruk'," terang Ustadz Udjae saat dihubungi Okezone via sambungan telepon, Sabtu (7/9/2019).