Wewenang sertifikasi hotel syariah ini, ada di tangan DSN MUI. Menurutnya, DSN MUI siap melakukan sertifikasi hotel sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
Proses sertifikasi pun hanya memakan waktu 14 hari selama semua syarat terpenuhi. “Wewenang sertifikasi hotel syariah ada di DSN MUI. Syarat-syarat administrasinya bisa dilihat di website DSN MUI,” tambah Bukhori.