MUI juga menilai ada sejumlah masalah menjelang pemilihan kepala desa pada 26 September nanti. Salah satunya ada calon kades yang digugurkan.
Fadlan menilai kasus yang terjadi di Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, telah mencederai harga diri seseorang. ”Kalau saya lihat itu melukai harga diri seseorang. Jadi sah-sah saja jika mengambil langkah hukum. Panitia dan lembaga yang menguji juga harus berani menghadapi resiko karena kurang cermat dan main-main,” ujarnya.
Dia menyampaikan karena sudah melukai harga diri bisa dituntut ke ranah hukum. Lantas kasus menggugurkan calon seperti di Desa Toyogo ini biar dilihat oleh seorang hakim. Agar diketahui pihak yang salah atau yang benar. Demikian dilansir dari Joglosemarnews pada Senin (16/9/2019).
(Abu Sahma Pane)