Ikhsan juga menambahkan, seharusnya badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak meloloskan dan menolak kopi milik pedangdut tersebut. "Jadi izin BPOM nya harus ditolak," katanya.
Sedangkan Lucinta Luna berdalih bahwa brand kopinya diambil dari komposisi produknya yang didominasi kopi dan menthol. Namun saat disingkat, menghasilkan istilah KO&THOL.