Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJPH: Sertifikat Halal Masih Ditentukan Oleh Sidang di MUI

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |19:26 WIB
BPJPH: Sertifikat Halal Masih Ditentukan Oleh Sidang di MUI
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Sementara itu, MUI menyatakan kesiapannya dalam menerapkan UU JPH. "LPPOK MUI tidak ada masalah. Ini adalah niat baik untuk negara. Kita merasa sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI sudah terlaksana," ujar Wakil Direktur LPPOK MUI, Osmena Gunawan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Ia menambahkan,pihaknya tidak akan kesulitan menerapkan proses sertifikasi halal, sebab MUI sudah berpengalaman dan jadi kiblat dunia untuk menentukan halal haramnya suatu produk.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement