Salah satu contohnya adalah pedangdut Lucinta Luna, ia membuat produk kopi dan diberi nama dengan ejaan seperti alat kelamin laki-laki.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, brand kopi yang diperkenalkan Lucinta Luna itu tidak akan diberi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) karena mengandung unsur negatif.