Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Fatwa MUI tentang Hukum Ayam Dada Montok dan Mie Setan

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |12:27 WIB
Viral Fatwa MUI tentang Hukum Ayam Dada Montok dan Mie Setan
Ayam goreng dada (Foto: Bettycrocker)
A
A
A

Memberi sebuah nama produk makanan biasanya untuk menarik perhatian sehingga orang penasaran untuk membelinya dan mencicipinya, seperti Ayam Dada Montok. Namun terkadang nama yang diberikan tak sesuai dengan syariat Islam.

 Memberi nama makanan harus sesuai syariat

Saat ini banyak sekali pelaku usaha yang memberi nama produknya cukup unik dan menarik seperti mie setan, mie pedas mampus, mie dajjal. Nama-nama makanan itu memang menarik tapi tak sesuai syariat Islam.

Lalu bagaimana jika nama sebuah makanan itu buruk atau jorok sehingga tidak pantas diucapkan dan didengar?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dan MUI Kab/Kota Se-Sumatera Barat di Bukittinggi mengeluarkan fatwa hasil putusan dan rekomendasi rapat koordinasi daerah. Yakni membahas terkait penggunaan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariah terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian.

Hukum penggunaan nama yang tidak sesuai dengan syariah pada produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan pakaian adalah dilarang dalam Islam (Manhiy 'Anhu);

1. Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram.

2. Kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti 'ayam dada montok', 'mie caruik' maka hukumnya makruh.

Lantaran fatwa yang dikeluarkan cukup unik maka keputusan ini pun menjadi viral. Selain mengeluarkan fatwa, MUI Sumatera Barat juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah, MUI Pusat dan Masyarakat:

1. Kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.

2. Kepada pemerintah agar menindaklanjuti fatwa-fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

3. Semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

4. Kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement