Namun apabila hadist ini adalah dhaif, masih bisa diikuti karena para ulama ahli hadist pun juga menggunakan hadist tersebut dengan terbatas untuk فضائل الاعمال (fadhoilul a'mal). Yaitu jenis perbuatan yang diutamakan untuk dikerjakan.
"Namun ulama sepakat mengindari hadist dhaif untuk persoalan ketentuan ibadah atau syariat wajib yang lain. Akan tetapi, sebagian ulama ada juga yang menggunakan hadist dhaif untuk hal-hal di luar persoalan ibadah wajib. Misal, hadist dhaif terkait motivasi agar orang rajin puasa, rajin ke masjid, rajin sedekah dan lain-lain. Dalam hal ini hadist dhaif bisa digunakan," ujarnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)