Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Besok, MUI dan Kemenag Berbagi Peran dalam Menerbitkan Sertifikat Halal

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |17:21 WIB
Mulai Besok, MUI dan Kemenag Berbagi Peran dalam Menerbitkan Sertifikat Halal
Ilustrasi. Foto: Halal.com
A
A
A

Dengan diberlakukannya UU JPH, tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH. Mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI berharap pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat.

“MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal,” pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement